159. TATA TERTIB USAHA MASTURAH

KETEGUHAN SEORANG WANITA


IV. TATA TERTIB KERJA MASTURAH.

1. TERTIB TEMPAT.

2. TERTIB WAKTU.

3. TERTIB PESERTA PERSYARATAN JAMAAH MASTURAH.

4. TERTIB KERJA.
V. LANGKAH-LANGKAH SEBELUM KELUAR.

IV. TATA TERTIB KERJA MASTURAH.
Tata tertib masturah dibagi empat, yaitu tertib tempat, waktu, personil atau peserta dan kerja.
1. TERTIB TEMPAT.
Tertib tempat ini ada dua, yaitu :
a.   Kelayakan Mahalah yang Akan Ditempati :
1.  Mahalah yang sudah ada karkun dan berkali-kali jamaah rijal (jamaah laki-laki) masuk dan mahalah yang tidak bermasalah
2.     Ada target takazah ke mahalah tersebut
3.     Diutamakan yang hidup ta’lim mingguan mahalah
4.     Ada nushrah. Yang nushrah ada ketentuan sebagai berikut :
a.  Waktunya, bila nushrah di pagi hari sampai dengan sebelum waktu dhuhur, maka shalat dhuhur sudah ada di rumah.
b.  Waktunya, bila nushrah di sore hari sampai dengan sebelum waktu maghrib, maka shalat maghrib sudah ada di rumah.
c.   Tidak menginap, bila tidak diputuskan musyawarah.
d.  Tidak bawa anak.
e.   Pakaian disesuaikan dengan kondisi kadar keimanan yang nushrah; tidak dipaksakan pakai cadar sebagaimana yang keluar.
f.    Yang nushrah diusahakan dan diutamakan ahli kampung tersebut; bukan didatangkan dari  halaqah lain.
g.  Bila ada kesediaan bawa makanan dan minuman walaupun segelas air minum, untuk meringankan beban tuan rumah.
b. Kelayakan Rumah yang Akan Ditempati :      
1.  Yang punya rumah pernah keluar minimal 3 hari dan ada sifat ikram dan istiqbal.
2.  Suami istri, dua-duanya ada di rumah dan stanby.
3.  Semua laki-laki di atas 8 tahun (aqil baligh), keluar dari rumah itu.
4.  Minimal rumah itu ada dua pintu keluar.
5.  Ada security bila jauh dan kurang aman.
6.  Tempat 1 (kamar buang air kecil), 2 (WC), jemuran dan tempat wudhu’ berada di dalam rumah (lingkungan rumah).
7.  Ruangan yang akan ditempati masturah harus kosong sebagaimana masjid (tidak ada televisi, lukisan, photo, kursi, aquarium, dan aksesoris rumah lainnya dirapikan, tidak kelihatan oleh jamaah masturah agar tidak tertasykil)
8.  Ditempati atas permintaan tuan rumah.
9.  Ada ruangan utama ibu-ibu (wanita).
10.     Ada ruangan bayan untuk bapak-bapak (laki-laki).
11.     Ada ruangan untuk mulaqat.
12.     Tabir full tidak kelihatan dari luar atau dari dalam, dan rangkap dua dengan ruangan pemisah bapak-bapak.
13.     Rumah yang ditempati bukan rumah kosong atau madrasah.
2. TERTIB WAKTU.
·      Waktu keluar masturah 3 hari adalah 72 jam, sebagaimana jamaah rijal, dengan hitungan 3 x ta’lim pagi, 3 x bayan sore dan sebagainya.
·      Begitu juga laki-lakinya 3 x ta’lim pagi, 3 x jaulah dan seterusnya.
·      Waktu dihitung sejak bayan hidayah dan finish bayan wabsi.
3. TERTIB PERSONIL PERSYARATAN JAMAAH MASTURAH.
·      Laki-lakinya pernah keluar minimal 3 hari, untuk jamaah 3 hari
·      Laki-lakinya pernah keluar 40 hari dan istrinya pernah keluar 3 hari sebanyak 3 kali, untuk jamaah 15 hari.
·      Laki-lakinya pernah keluar 4 bulan dan istrinya pernah keluar 15 hari, untuk jamaah 40 hari.
·      Laki-lakinya pernah keluar IPB dan istrinya pernah keluar 15 hari sebanyak 3 kali, untuk jamaah 40 hari Luar Negeri selain IP.
·      Laki-lakinya pernah keluar 4 bulan dan istrinya pernah keluar 40 hari sebanyak 3 kali, untuk jamaah 2 bulan IP.
·      Istrinya yang minta, bukan suaminya yang mendaftarkan (artinya istrinya keluar tidak karena dipaksa).
·      Dimusyawarahkan di markaz.
·      Jumlah jamaah maksimal 7 pasang, dengan komposisi 4 orang lama dan 3 orang baru, dan idealnya 2 orang lama dan 1 orang baru.
·      Tidak membawa anak (tidak bisa ditawar-tawar).
·      Memakai purdah (tidak bisa ditawar-tawar).
·      Mudzakarah sebelum bayan hidayah.
·      Ikut dalam bayan hidayah dan bayan wabsi (pasutri)
·      Hubungan kemuhriman :
1.   Istri (yang diutamakan)
2.   Anak gadisnya, tetapi disertai ibunya
3.   Ibu/ibu mertua, tetapi disertai istri        hanya untuk jamaah 3 H
4.   Kakak/adik ipar, tetapi disertai istri
·      Anak gadisnya yang ibunya meninggal tidak bisa diikutkan, dan solusinya dinikahkan terlebih dahulu.
·      Untuk jamaah 15 hari ke atas yang dibawa hanya istrinya saja.
·      Nama amirnya, ibu-ibu tidak boleh tahu.
4. TERTIB KERJA.
Kerja ini terdiri dari Kerja Persiapan dan Kerja Program.
4.1.      Kerja Persiapan.
Persiapan ada dua, yaitu :
1.   Tafaqud.
-      Personil/peserta  ditafaqud seminggu sebelumnya untuk jamaah 3 hari. Sedangkan untuk jamaah 15 hari lebih, maka ditafaqud satu bulan sebelumnya dengan persyaratan sebagaimana yang tercantum dalam syarat-syarat di atas.
-      Rumah yang akan ditempati ditafaqud 1 minggu sebelum hari H atau paling tidak 2 H sebelum hari H.
-      Sesampainya jamaah di rumah tempatan, rumah diperiksa kembali, barangkali ada perubahan.
2.   Kendaraan.
-      Mesti ada sepasang suami istri, jangan istri semua dalam satu mobil tanpa mahram.
-      Bila memungkinkan pasang hijab antara laki-laki dan wanita
-      Bensin mesti cukup, dipenuhi sebelum berangkat; usahakan jangan mengisi di perjalanan
-      Amir harus tahu ahliya siapa saja yang ada di mobil tersebut.
-      Masuk satu pasang satu pasang
-      Bila menggunakan mobil umum diusahakan suami istri berpasangan dalam satu jok/kursi.
4.2.      Kerja Program.
1.   Bayan Hidayah Pergi.
Keberhasilan seseorang selama keluar di jalan Allah bukan diukur dengan berapa lama keluarnya, tetapi sejauh mana dia tertib mengamalkan apa yang disampaikan dalam bayan hidayah. Pengalaman keluar yang lalu tidak bisa dijadikan tertib, namun yang dijadikan acuan adalah dari bayan hidayah yang sekarang. Oleh karena bayan hidayah berisi sebagai berikut :
-      Iman yakin
-      Meluruskan atau membetulkan niat keluar
-      Maksud/tujuan/target dan kepentingan keluar masturah
-      Tertib kerja (ushul-ushul da’wah)
-      Adab perjalanan
-      Program selama 24 jam
2.   Musyawarah Harian.
·      Yang didahulukan adalah program untuk ibu-ibu, baru laki-laki. Petugas yang pertama kali dibentuk adalah petugas khidmat, kemudian petugas yang lain.
·      Dalam memutuskan petugas, amir harus menanyakan pada suaminya, apakah sanggup dan mampu bila istrinya diputus jadi petugas tersebut. Jangan dipaksakan diusulkan oleh suaminya, supaya jadi petugas bila tidak mampu, karena bisa jadi di lain waktu tidak mau keluar lagi asbab perkara tersebut.
·      Lembaran hasil musyawarah, tidak dicantumkan nama untuk petugas bayan, kemudian diserahkan kepada ibu-ibu dan ditunjuk petugas ibu-ibu untuk membacakan hasil keputusan musyawarah.
3.   Ta’lim Pagi untuk Ibu-ibu.
·      Ta’lim diawali dengan Adab Majelis, yang dipimpin oleh salah seorang yang telah diputuskan musyawarah, dan waktunya +10 menit.
·      Kemudian dilanjutkan dengan halaqah tajwid (halaqah Quran), per halaqah harus ada yang fasih bacaan Qurannya. Keberhasilan dalam halaqah tersebut bukan berdasarkan banyaknya surat yang dibaca, tetapi sejauh mana bisa memperbaiki bacaan Quran, walaupun hanya surat Al Fatihah saja.
·      Setelah selesai halaqah Quran, baru menginjak pada ta’lim kitabi. Pada bagian ini ta’lim bisa dibagi-bagi atau bisa juga dibaca sendiri, tergantung hasil keputusan musyawarah.
·      Seusai membacakan 7 fadhilah, dilanjutkan dengan mudzakarah yang telah diputuskan musyawarah sampai menjelang waktu dhuhur tiba.
4.   Shalat Dhuhur.
5.   Ta’lim Dhuhur.
Ta’lim ini dilaksanakan ba’da shalat dhuhur, dengan membacakan satu atau dua hadits dan waktunya sekitar 10 menit.
6.   Mudzakarah Ba’da Ta’lim dhuhur.
Biasanya mudzakarah adab-adab atau yang lainnya.
7.   Tha’am Siang.
Dilaksanakan setelah mudzakarah selesai.
8.   Istirahat Siang.
9.   Ta’lim Menjelang Ashar.
Waktunya seperempat sampai setengah jam.
10.        Shalat Ashar
11.        Ta’lim Ashar.
Dilaksanakan setelah dzikir petang, waktunya sekitar 10 menit.
12.        Bayan Sore.
Poin-poin dalam bayan ini ada perbedaannya dengan bayan laki-laki, apalagi dengan ceramah agama lainnya. Poin yang disampaikan dalam bayan sore adalah sebagai berikut :
-      Iman yakin
-      6 sifat sahabat
-      Maqam/kepentingan masturah/fikir alam/target
-      Keluarga percontohan seperti keluarga para sahabat
13.        Da’wah Infirodi.
Isinya targhib dan tasykil tentang cara menghidupkan ta’lim rumah dan keluar fi sabilillah.
14.        Mudzakarah Sebelum Waktu Maghrib.
Yang dimudzakarahkan sesuai bahan yang telah dimusyawarahkan.
15.        Shalat Maghrib.
16.        Ba’da Shalat Maghrib.
Bisa diisi dengan mudzakarah ataupun infiradi amal, misalnya baca surat khusus dari Al Quran seperti Surat Yasin, Al Waqi’ah, Al Mulk, Alif Lam Mim Sajdah dan sebagainya atau bisa juga buat infiradi da’wah.
17.        Shalat isya’.
18.        Mudzakarah.
19.        Fadhilah Tahajjud.
Targhib tentang kepentingan shalat tahajjud dan keutamaannya.
20.        Ta’lim Akhir.
21.        Tha’am (Makan) Malam.
22.        Mati Lampu.
Semua jamaah diharapkan sudah tidak ada lagi yang ngobrol, sudah waktunya istirahat untuk mempersiapkan qiyamul lail atau shalat tahajjud.
23.        Nyala Lampu.
Diharapkan jamaah sudah tidak ada lagi yang berbaring dan semua sudah siap untuk melaksanakan shalat subuh.
24.        Shalat Subuh.
25.        Mudzakarah 6 Sifat Shahabat.
Pertama-tama disampaikan oleh seseoang, kemudian di taqrarkan.
26.        Mulaqat.
·      Pada program ini adalah untuk mengetahui/ngecek sampai sejauh mana program telah dijalankan. Program ini bukan untuk ajang kangen-kangenan, tetapi program bertemunya da’i dan da’iyyah untuk lebih meningkakan lagi program kerja pada hari tersebut dan juga untuk lebih mengoptimalkan program kerja.
·      Yang ditanya pada istri kita pada saat mulaqat adalah sampai sejauh mana program dijalankan, kargozari da’wah, ta’lim, ibadah, khidmat dan apa yang diusulkan.
·      Jangan ditanya tentang betah atau tidaknya, ingin pulang atau tidak, baru tentang keperluannya.
27.        Bayan Nasihat.
Isinya :
-      Iman yakin
-      Mengoptimalkan bayan hidayah
-      Mentarghib amalan yang lemah dari hasil mulaqat
28.        Bayan Wabsi.
Isinya :
-      Iman yakin
-      Maqami masturah
-      Takazah masturah
V. LANGKAH-LANGKAH SEBELUM KELUAR.

-      Istri telah mengenal program

-      Istri telah mengenal macam-macam mudzakarah (kalau bisa diusahakan dihafalkan terlebih dahulu)

-      Jamaah dipersiapkan jauh hari sebelum hari H, minimal seminggu sebelumnya

-      Istri hafal 10 surat dengan tajwidnya (diutamakan)

-      Istri hafal 6 sifat sahabat (diuatamakan)

-      Route ke mahalah yang ada karkun+karkunah dan mahalah tidak bermasalah, dan mahalah yang akan ditenpati dicek sebelumnya

-      Yang memberikan bayan hidayah adalah yang diputuskan oleh musyawarah markaz atau oleh jamaahnya sendiri

-      Laki-lakinya mudzakarah kemasturahan terlebih dahulu satu hari sebelum bayan hidayah, sehingga tahu betul tentang masturah

-      Mempersiapkan istri lahir bathin, sehingga istri siap betul bila dikeluarkan.


Title : 159. TATA TERTIB USAHA MASTURAH
Description : KETEGUHAN SEORANG WANITA IV. TATA TERTIB KERJA MASTURAH. 1. TERTIB TEMPAT . 2. TERTIB WAKTU . 3. TERTIB PESERTA PERSYARATAN JAMAAH MASTU...

0 Response to "159. TATA TERTIB USAHA MASTURAH"

Posting Komentar

Template Information

GameCategory

Pemesanan

Type Your Category

Test Footer 2